Home / Berita Utama / Pemkab Kaimana Berlakukan WFH Bagi Seluruh ASN Mulai 13 Oktober 2026

Pemkab Kaimana Berlakukan WFH Bagi Seluruh ASN Mulai 13 Oktober 2026

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi seluruh ASN dan Pegawai menyikapi kian parahnya kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kaimana.

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor: 100.3.4/1493/BUP/Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026 tentang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana sebagai upaya antisipasi dampak kabut asap.

Dalam surat edaran yang ditandantangani Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si dimaksud disebutkan, WFH dimulai 13 Oktober 2026 hingga 16 Oktober 2026 dan dapat diperpanjang, dikurangi atau dihentikan berdasarkan kondisi kualitas udara, situasi kabut asap, serta hasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Kaimana.

“Memperhatikan kondisi kabut asap yang saat ini semakin menebal dan cukup mengganggu jarak pandang, serta kualitas udara di wilayah Kabupaten Kaimana yang dalam beberapa kondisi mulai berdampak terhadap kesehatan khususnya berupa gangguan saluran pernapasan seperti sesak nafas dan tidak kenyamanan dalam beraktivitas maka sebagai langkah antisipasi dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan keselamatan dan keamanan ASN dan Pegawai sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif perlu dilakukan penyesuaian pola kerja melalui Work From Home,” demikian isi Surat Edaran.

Baca Juga:  Kampanye Akbar HAI dan BERKAT Dipusatkan di Pantai Air Merah 20 dan 23 November 2024

Bupati dalam surat edaran meminta Kepala OPD untuk mengatur, memantau dan mengontrol kerja ASN sesuai ketentuan organisasi, serta meminta ASN/Pegawai tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan dari tempat tinggal masing-masing.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan ASN/Pegawai agar selama WFH dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak diperlukan, menghindari paparan langsung terhadap kabut asap, serta menggunakan alat pelindung diri yang sesuai apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan.

Baca Juga:  350 Pelaku UKM di Kaimana Terima Bantuan Dana Stimulus

Sementara untuk tugas dan pelayanan yang bersifat pelayanan publik, pelayanan Kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, kedaruratan, operasional pemerintahan serta tugas lainnya yang menurut sifatnya harus dilaksanakan secara langsung, Bupati meminta Kepala Perangkat Daerah melakukan pengaturan penugasan secara selektif dengan tetap memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan pegawai.

“Dalam hal kondisi kabut asap semakin memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat melakukan penyesuaian kebijakan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan keadaan dan hasil koordinasi dengan instansi terkait,” tutup Bupati dalam surat edarannya yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Atasi Kekeringan, Pemda Kaimana Siagakan Mobil Tangki Untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Selain dihadapkan pada persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *