Home / Berita Utama / Terkait Pengaktifan Kembali Pegawai Kontrak, Pj. Sekda: Tunggu SK

Terkait Pengaktifan Kembali Pegawai Kontrak, Pj. Sekda: Tunggu SK

Bagikan Artikel ini:

 

PEMERINTAH Kabupaten Kaimana sejak Januari 2021, mengeluarkan keputusan mengistirahatkan seluruh pegawai kontrak pada sejumlah OPD, terkecuali petugas kebersihan kantor, petugas sampah, tenaga medis, guru dan petugas keamanan (Satpol PP dan Damkar).

Keputusan merumahkan pegawai kontrak ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi Pemda Kaimana bernomor 880/12 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD.

Sekretaris Daerah Luther Rumpumbo, S.Pd,MM saat dikonfirmasi terkait keputusan dimaksud mengatakan, merumahkan tenaga kontrak dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai nama mereka tidak lagi tercantum dalam SK berikutnya.

Baca Juga:  Kapolsek Baru Teluk Etna Fokus Tuntaskan Dua Kasus Ini Diawal Masa Tugasnya

“Mereka dirumahkan dulu karena masalahnya kalau besok SK keluar dan tidak ada nama mereka didalamnya, siapa yang mau tanggungjawab,” ujar Sekda usai menghadiri pencanangan vaksinasi Covid-19 di RSUD Kaimana, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskan, tenaga kontrak yang dirumahkan hanya mereka yang melaksanakan tugas yang sifatnya biasa, sedangkan untuk petugas kebersihan kantor, petugas sampah, tenaga medis, guru dan petugas keamanan (Satpol PP dan Damkar) tetap bekerja seperti biasa.

“Kecuali petugas kebersihan kantor, petugas sampah, tenaga medis, guru dan petugas keamanan (Satpol PP dan Damkar) karena mereka ini sangat dibutuhkan. Terlebih khusus tenaga medis,” ujarnya.

Baca Juga:  Rita Teurupun Resmi Tinggalkan Kursi Sekda, Mulai 23 September Tak Lagi Berkantor

Ditambahkan, tenaga kontrak yang dirumahkan akan kembali bekerja setelah SK keluar. “Ya tergantung SKnya kapan keluar. Kalau hari ini ada satu dua orang yang masih masuk kantor itu biasanya karena inisiatif dinasnya saja. Tapi saya sudah bilang, kalau besok dalam SK kontrak tidak ada nama, jangan salahkan saya,” tutup Luther. |AWI|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dishub Kaimana Tegaskan Bangun ‘Polisi Tidur’ Wajib Kantongi Izin

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pembangunan sarana pengendalian lalu lintas kendaraan atau yang biasa disebut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *