
KASUS pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kaimana. Kali ini dialami seorang siswi kelas II salah satu SMA di Kota Kaimana.
Ia diperkosa ayah kandungnya berinisial YS (29) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Utarom Air Merah Kaimana.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Ronal Nobel Manalu, SH,SIK,MH membenarkan ini saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis (6/2/2020).
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terjadi pada bulan November tahun lalu dan baru dilaporkan oleh salah seorang anggota keluarga ke Polres Kaimana pada Rabu (5/2/2020).
Saat itu, korban yang tinggal di salah satu asrama pelajar di kota Kaimana tiba-tiba dijemput pelaku yang kini berstatus tersangka, dengan alasan neneknya sakit dan sedang berada di rumah kontrakan.
Mendengar kabar nenek sakit, korban tanpa curiga sedikit pun langsung mengambil pakaian, lalu bersama pelaku bertolak menuju rumah kontrakan di Jalan Utarum Air Merah menggunakan angkutan umum.
Setelah sampai di rumah kontrakan, pelaku kemudian menemui nenek korban yang ternyata tidak dalam keadaan sakit. Tak lama kemudian nenek korban berjalan keluar rumah dan pelaku langsung mengunci pintu dan mengajak korban berhubungan badan.
“Namun karena korban menolak, pelaku memukul wajah korban dan mendorongnya ke tempat tidur. Selanjutnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban,” terang Kasat Reskrim sembari menambahkan, keluarga korban ingin agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 sub pasal 76D jo pasal 82 ayat 1 dan 2 sub pasal 76 E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik