Home / Berita Utama / Bappeda-Litbang Gandeng Ketua RT Data OAP Tak Mampu

Bappeda-Litbang Gandeng Ketua RT Data OAP Tak Mampu

Bagikan Artikel ini:

DALAM rangka akurasi data warga Orang Asli Papua (OAP) tak mampu di wilayah Kota Kaimana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kaimana belum lama ini, mengadakan pertemuan dengan para Ketua RT dalam wilayah Kelurahan Kaimana dan Kelurahan Krooy.

Sebanyak 50 RT dari 2 kelurahan ini diundang ke Kantor Bappeda-Litbang untuk diberikan pencerahan terkait mekanisme pendataan warga miskin Orang Asli Papua yang akan dilaksanakan disetiap lingkungan RT masing-masing.

Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan pada Bappeda Litbang, Muhamad Werfete, S.Sos, MA disela pertemuan menjelaskan, pendataan warga OAP yang masuk kategori kurang mampu merupakan salah satu upaya pihak Bappeda untuk memberikan data yang akurat tentang OAP miskin dalam wilayah Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Program 100 Juta Untuk 64 RT di Kelurahan Kaimana dan Krooy Masuk APBD 2022

“Kami mengundang mereka untuk membantu kami dalam mendata OAP miskin atau yang dikategorikan tidak mampu di  lingkungan RT masing-masing. Ini tujuannya supaya data terkait OAP miskin di Kaimana ini benar-benar akurat,” ungkap Werfete.

Dikatakan, data terkait OAP kurang mampu ini juga akan membantu dinas terkait dalam menyalurkan bantuan. Namun OAP kurang mampu yang didata pihak Bappeda ini lanjutnya, harus sesuai kategori yang sudah ditetapkan. Hal ini wajib menjadi acuan dasar bagi para Ketua RT dalam melakukan pendataan, karena tidak semua OAP dikategorikan sebagai orang miskin.

Baca Juga:  Pemkab Kaimana Alokasikan Dana Hibah Tahun 2024 Sebesar Rp.25 Miliar

“Ada kategori yang sudah kami siapkan untuk memastikan bahwa OAP tersebut benar-benar miskin. Makanya kami mengundang para Ketua RT untuk mensosialisasikan tentang kategori miskin dimaksud supaya tidak asal mendata, tetapi harus mengacu pada kriteria yang sudah kami tetapkan,” ujarnya.

Beberapa kriteria dasar yang harus dipenuhi lanjutnya adalah; bahwa yang bersangkutan menetap di rumah yang tak layak huni atau tidak memiliki tempat tinggal sama sekali, tidak memiliki penghasilan tetap dan lainnya. “Selama ini kami mendata semua warga miskin, tetapi tahun ini kami lebih fokus ke OAP,” terang Werfete. |EFF|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *