Pengambilan sumpah janji anggota DPRD, Isak Werfete KAIMANANEWS.COM – Dua dari empat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana masa jabatan 2024-2029 dilantik, Selasa (26/11/2024).
Keduanya adalah Ketua Sementara DPRD Kaimana, Robi Daud Samangun dari PDI Perjuangan dilantik menempati posisi sebagai Ketua definitif dan Dennis Yusuf Sawi dari Kelompok Khusus sebagai Wakil Ketua.
Pelantikan dan pengucapan sumpah janji yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kaimana ini, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Syafruddin, S.H., M.H.
Setelah pelantikan pimpinan DPRD yang ditandai penyerahan palu sidang oleh pimpinan sementara kepada Ketua definitif, dilanjutkan dengan pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD pengganti Sobar Somat Puarada yakni Isak Werfete oleh Ketua DPRD Kaimana, Robi Daud Samangun.
Pelantikan pimpinan DPRD didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 281 Tahun 2024 tentang peresmian pegangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana masa jabatan 2024-2029.
Sementara pelantikan anggota DPRD pengganti didasarkan pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 260 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Nomor 203 tahun 2024 tentang peresmian anggota DPRD Kabupaten Kaimana masa jabatan 2024-2029.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kaimana dari Partai Demokrat, Imanuel Rahail yang memimpin jalannya rapat paripurna dalam sambutannya mengatakan, percepatan proses penetapan pimpinan definitif ini, semata-mata demi menunjang kelancaran peran dan kerja-kerja DPRD secara kolektif kolegial, didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dijelaskan, selama masa kepemimpinan sementara, pihaknya bersama-sama dengan anggota yang berjumlah 24 orang telah melaksanakan tugas-tugas kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah memproses penetapan pimpinan definitif.
Dan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/sj 25 Juli 2024 lanjut Imanuel, pimpinan sementara DPRD kabupaten dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan mengajukan calon pimpinan definitif, dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan.
Hingga dilakukannya penyampaian usulan pimpinan definitf didalam rapat paripurna ditingkat internal DPRD, baru dapat diregistrasi secara administratif pengusulan dua orang pimpinan definitif, yang masing-masing adalah usulan dari PDIP untuk jabatan ketua dan usulan kelompok khusus untuk jabatan salah satu unsur wakil ketua.
“Akhirnya kedua usulan tersebut telah terjawab dengan dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 281 Tahun 2024 tanggal 20 November 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kaimana masa jabatan tahun 2024-2029 yang akan dilakukan pengambilan sumpah/janjinya didalam rapat paripurna DPRD,” ungkap Imanuel.
Ditambahkan, untuk dua calon pimpinan DPRD lainnya yang belum dilakukan pengusulan, akan segera ditindaklanjuti oleh pimpinan definitif.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan definitif dan anggota DPRD pengganti ini, turut dihadiri Pemerintah Daerah diwakili Sekretaris Daerah Drs. Donald R. Wakum bersama sejumlah Pimpinan OPD, unsur Forkopimda Kaimana dan sejumlah tamu undangan, serta keluarga anggota DPRD yang dilantik. |isw|