KAIMANANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana sejak Minggu 24 November terus memaksimalkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Sebelum melakukan tindakan penertiban, Bawaslu sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah untuk melakukan penertiban APK dan BK secara mandiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kiruwa ketika dikonfirmasi di hari kedua penertiban, Senin (26/11/2024) menjelaskan, penertiban APK dan BK ini akan dilakukan hingga H-1 pemilihan yakni 26 November 2024.
Dikatakan, hari pertama masa tenang, pihaknya melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy. Sementara untuk wilayah Kampung Trikora, Coa, Marsi dan Tanggaromi dilakukan pada hari kedua masa tenang.
“Jadi penertiban APK dan BK dijadwalkan sampai tanggal 26 November 2024, tetapi untuk efektivitas waktu akan kita maksimalkan hari ini,” ungkapnya.
Ditegaskan, penertiban APK dan BK yang dilakukan ini telah sesuai prosedur yakni selama 3 hari, mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024, dengan melibatkan tim gabungan dari KPU, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP. |lau|