Home / Ekonomi Bisnis / Usaha Makanan dan Minuman Wajib Kantongi Sertifikat Keamanan Produk dan Izin PIRT

Usaha Makanan dan Minuman Wajib Kantongi Sertifikat Keamanan Produk dan Izin PIRT

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Menyiapkan sertifikasi keamanan produk dan izin Pangan Idustri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) menjadi salah satu fokus pembinaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kabupaten Kaimana.

Hal ini dilakukan karena sebagian besar usaha industri rumah tangga di Kaimana belum memiliki sertifikat izin PIRT sebagai salah satu syarat dalam memproduksi makanan dan minuman khususnya, agar layak dipasarkan baik didalam wilayah Kaimana maupun dikirim ke luar daerah.

Kepala Bidang Industri Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kaimana, Aser Nyai, S.Ip menyampaikan ini disela pelatihan pemenuhan komitmen perolehan legalitas pemasaran dan promosi produk (sertifikasi keamanan produk dan PIRT) yang digelar pihaknya, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi keamanan produk dan PIRT ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha itu sendiri, terutama untuk industri pengolahan makanan dan minuman karena akan dinikmati langsung oleh konsumen.

Baca Juga:  Ini Penyesuaian Tarif Ojek yang Disepakati Dishub dan Pengurus Organisasi Ojek Kaimana

“Untuk itu pelatihan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha industri kecil tentang pentingnya melindungi hak cipta produk melalui sertifikasi keamanan produk dan P-IRT,” terang Aser Nyai.

Ia juga menjelaskan, sertifikasi keamanan produk dan izin PIRT ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Kami Dinas Perindagkop hanya bertugas membina pelaku usaha, nanti yang berhak mengeluarkan izin edar itu adalah Badan POM. Disitu juga ada kerjasama dengan PTSP yang punya tugas terkait perizinan. Jadi tiga institusi ini akan bekerjasama melindungi hak cipta produk dari setiap pelaku usaha industri,” ungkapnya.

Diakui pula, sertifikasi keamanan produk dan izin Pangan Idustri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Kaimana juga menjadi fokus perhatian Bupati Kaimana untuk memberikan jaminan agar produk makanan minuman asal Kaimana tidak hanya bisa dipasarkan di Kaimana, tetapi juga bisa dikirim ke luar daerah.

Baca Juga:  MoU dengan Batik Air Direncanakan Sebelum Nataru

“Harapannya supaya IKM di Kaimana ini bisa berkembang makanya Pak Bupati juga  mengejar ini dan sangat fokus dengan IKM. Seperti usaha kuliner itu, Bupati punya cita-cita supaya ada produk khas Kaimana yang bisa tembus pasar luar daerah,” bebernya.

Ditambahkan, ada beberapa kelompok usaha yang saat ini sedang dibina Dinas Perindagkop untuk mendapat sertifikasi keamanan produk dan PIRT. Mereka adalah pelaku usaha yang berada dibawah naungan organisasi PKK, Dharma Wanita dan GOW, serta beberapa lainnya diluar organisasi ini. |TOB|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dinas Perindagkop Kaimana akan Hidupkan Lagi Aktivitas Pujasera Krooy, Food Court Kewenangan Pihak Lain

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM –  Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *