Home / Berita Utama / Sahkan 5 Perda, DPRD Kaimana Minta Pemda Segera Tindaklanjuti dan Implementasikan

Sahkan 5 Perda, DPRD Kaimana Minta Pemda Segera Tindaklanjuti dan Implementasikan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Lima rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari 4 fraksi di DPRD Kabupaten Kaimana.

Lima Ranperda dimaksud disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kaimana, Selasa (13/12/2022). Pengesahan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pimpinan DPRD Kaimana dan Pemerintah Daerah diwakili Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada.

Perda yang disahkan adalah Perda usulan Pemerintah Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaimana Tahun 2022-2042; Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Papua.

Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kaimana Tahun 2022–2025, serta Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang merupakan usul inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie berharap, Peraturan Daerah yang ditetapkan dan disetujui benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kepentingan yang mendasar bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Pemda Kaimana Gelar Rakor dan Bimtek Puja Indah

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicara Hengky Murmana juga menyarankan, agar setiap Perda yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan turunan, serta sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Senada, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Ketua Fraksi, Charlly R.E. Maipauw juga mengingatkan bahwa tugas Pemerintah Daerah selanjutnya adalah menyusun dan mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai turunan sebagai penjabaran teknis agar Peraturan Daerah yang akan di tetapkan dapat diimplementasikan baik secara internal maupun untuk masyarakat umum.

Saran yang sama juga datang dari Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat dan Fraksi Demokrat. Dua fraksi ini juga menyarankan agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana yang ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah dapat diterapkan secara baik oleh Pemerintah Daerah yang diikuti dengan pembentukan peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah maupun keputusan Bupati Kaimana.

Baca Juga:  10 Tahun Berproses, Akhirnya Gedung Gereja Jemaat Fiamaris Mandiwa Diresmikan

Sementara Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati, Hasbulla Furuada pada kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan untuk memajukan pembangunan di Kabupaten Kaimana.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dengan jerih payah telah menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah tersebut dengan tujuan yang mulia untuk membangun Kabupaten Kaimana,” ungkap Wakil Bupati.|RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *