
KAIMANANEWS.COM – Kaimana merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat yang memiliki hasil produksi perikanan yang sangat tinggi. Namun sayang, tingginya potensi perikanan Kaimana ini tidak memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kondisi ini terjadi pada beberapa tahun belakangan sejak 2023, dimana ikan hasil tangkapan di perairan Kaimana didistribusi secara gratis keluar menggunakan kontainer bahkan kapal tanpa membayar retribusi. Padahal produksi ikan Kaimana ini sangat potensial untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, Dra. Joice Tuanakota, M.M ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sejak tahun 2023, tidak ada setoran dari sektor perikanan untuk mendorong PAD Kabupaten Kaimana.
Hal ini disebabkan adanya aturan baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang didalamnya mengatur secara spesifik tentang pajak dan retribusi daerah.
Dengan dasar undang-undang tersebut lanjut Joice, Pemerintah Kabupaten Kaimana menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, dimana dalam peraturan tersebut, untuk sektor perikanan hanya mengatur tentang retribusi benih ikan.
“Dengan dasar undang-undang itu, kita di Kabupaten Kaimana menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. Didalam Perda itu tidak ada aturan pembayaran retribusi perikanan, yang ada hanya retribusi benih ikan,” terang Kepala Bapenda Kaimana, Rabu (8/4/2026).
Ditemui usai rapat pembahasan penertiban aset daerah dengan Komisi C DPRK Kaimana, Joice Tuanakota juga menjelaskan, saat ini setoran terbesar untuk mendorong PAD Kaimana hanya berasal dari sektor kelistrikan, sementara lainnya minim bahkan nihil, termasuk sektor perikanan. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik