
KAIMANANEWS.COM – Mantan Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, S.E., M.M angkat bicara terkait hilangnya kewenangan daerah dalam melakukan pungutan retribusi perikanan pasca terbitnya undang-undang baru.
Ia menyayangkan, Kabupaten Kaimana dengan sumber daya perikanan yang cukup tinggi di wilayah Papua Barat terkesan hanya menjadi penonton bahkan pembersih sampah dari pemanfaatan sumber daya perikanan diatas wilayahnya sendiri.
Untuk itu Kepala Suku Napiti ini menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Kaimana yang didalamnya juga ada DPRK, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar pemanfaatan sumber daya perikanan dapat dirasakan juga oleh daerah penghasil.
Diakui, retribusi perikanan dalam undang-undang baru memang menjadi kewenangan pusat dan provinsi. Demikian pula di sektor pariwisata, dimana pungutan retribusinya juga menjadi kewenangan provinsi dan pusat.
“Jadi menurut hemat saya, sebaiknya pemerintah daerah berkoordinasi dengan provinsi dan pemerintah pusat untuk bagaimana mencari solusi. Artinya kalau ada penagihan melalui provinsi atau pusat itu harus ada sharing ke daerah, karena lokasi pengambilan hasil itu ada di wilayahnya kabupaten,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menyebut, selain perikanan, Pemerintah Kabupaten Kaimana perlu berkoordinasi terkait retribusi pariwisata, yang saat ini juga dikeluhkan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat, karena retribusi pariwisata dipungut oleh provinsi melalui BLUD.
“Jadi mohon maaf, pengelolaan hasil laut dan kunjungan wisatawan kan ada dampak lainnya juga, seperti limbah sampah dan lainnya. Itu kabupaten yang menanggungnya sementara kabupaten tidak mendapatkan hasil. Istilahnya mereka mengambil hasil dan meninggalkan sampah untuk daerah,” pungkasnya sembari kembali mengarahkan pemerintah daerah agar berkoordinasi. |isw|





KAIMANA NEWS Media Informasi Publik