
KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau sistim perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana periode Agustus 2021 hingga 19 Mei 2026 sebanyak 3.212 NIB (Nomor Induk Berizin).
Dari total 3.212 investasi ber-NIB ini, 3.195 diantaranya merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK), sedangkan 17 lainnya Non UMK. Namun dari 3.212 jenis usaha ini, banyak yang tidak patuh melaporkan perkembangan penanaman modal.
Kepala DPMPTSP-TK Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait perkembangan investasi di Kabupaten Kaimana. Ia mengatakan, dengan melihat data yang ada, pertumbuhan investasi di Kabupaten Kaimana tergolong cukup bagus.
Jika semua investasi ini aktif melaporkan perkembangan penanaman modal setiap tri Wulan lanjut La Bania, maka akan memudahkan pihak DPMPTSP-TK dalam menghitung jumlah investasi secara keseluruhan yang sedang tumbuh di Kabupaten Kaimana.
“Tetapi yang menjadi kelemahan kita, tingkat kesadaran untuk menyampaikan laporan kepatuhan penanaman modal ini masih kurang. Kalau semua pelaku usaha patuh melaporkan penanaman modal sesuai jadwal yang ditetapkan, maka kita bisa mengetahui jumlah investasi secara keseluruhan,” ujarnya, Selasa (15/5/2026).
Untuk itu, ia berharap, kedepan para pelaku usaha di Kabupaten Kaimana, baik yang berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi dapat secara rutin, dalam hal ini setiap tri wulan, menyampaikan laporan penanaman modal. |isw|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik