Home / Nasional / Kecuali 12 Jabatan dan Unit Kerja Ini, Setiap Jumat ASN Kaimana Kerja dari Rumah  

Kecuali 12 Jabatan dan Unit Kerja Ini, Setiap Jumat ASN Kaimana Kerja dari Rumah  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kecuali 12 pejabat dan unit kerja ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Surat Edaran Bupati Kaimana Nomor: 800.1.5/467 menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Kaimana melalui kombinasi fleksibel dengan pola Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana dengan pola kerja WFH ini berlaku setiap hari Jumat setiap minggu, terhitung mulai 10 April 2026.

Surat edaran Bupati Kaimana ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Ini Pendapat Guru Besar UGM Tentang Kaimana  

Adapun 12 Pejabat dan Unit Kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH (Kerja Dari Rumah) dan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) yang diatur dalam poin 4 SE Bupati Kaimana adalah; Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Jabatan Administrator (Eselon III); Kepala Distrik dan Lurah; Unit Layanan Kedaruratan dan Kesiapsiagaan yang menyelenggarakan Sub Urusan Bencana.

Unit Layanan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Unit Layanan Kebersihan dan Persampahan; Unit Layanan Kependudukan; Unit Layanan Perizinan; Unit Layanan Kesehatan; Unit Layanan Pendidikan; Unit Layanan Pendapatan Daerah; serta Unit Layanan Publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Menyikapi surat edaran ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, Onna Lawalata, S.P., M.Si meminta seluruh Pimpinan OPD untuk mencermati dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kaimana.

Baca Juga:  Mahasiswa STIA Asy-Syafi’iya Kaimana Galang Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

Ia tegaskan, BKPSDM adalah unsur penunjang pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian dan pembinaan serta pengawasan terhadap pengembangan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kaimana.

“Untuk itu saya meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk mencermati dan menindaklanjuti secara baik surat edaran Bupati Kaimana tentang Work From Home ini,” ujarnya seraya menambahkan agar para kepala bidang bisa melaksanakan rapat terkait pekerjaan secara daring dari rumah dan menyerahkan laporannya ke Kantor BKPSDM. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Didukung SKK Migas Pamalu dan KKKS, PWI Papua Barat Gelar UKW Angkatan IX

Bagikan Artikel ini: MANOKWARI, KAIMANANEWS.COM – PWI Papua Barat kembali melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *