
KAIMANANEWS.COM- Bertepatan dengan pembukaan masa sidang tahun 2022, Selasa (18/1/2022), Pemerintah Kabupaten Kaimana menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022 kepada DPRD.
Dokumen diserahkan secara resmi oleh Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Irsan Lie, didampingi Wakil Ketua I Jaquilina Claudia dan Wakil Ketua II Kasir Sanggei.
Hadir dalam rapat dimaksud, anggota DPRD Kaimana, Sekretaris Daerah Drs. Donald R. Wakum, serta para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana.
Wakil Bupati Hasbulla Furuada dalam sambutannya mengatakan, arah kebijakan umum APBD Tahun 2022 difokuskan pada pemenuhan pencapaian sasaran program prioritas daerah, dimulai dari konsolidasi pemerintahan guna percepatan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, difokuskan pula pada perbaikan kualitas pelayanan publik, mendorong pelibatan masyarakat dalam kegiatan perekonomian, penerapan teknologi komunikasi dan informasi (e-government) serta peningkatan mutu SDM, penyiapan infrastruktur ekonomi, dan optimalisasi potensi SDA bagi peningkatan kemakmuran rakyat.
Wabup secara rinci menyebut, kebijakan umum anggaran tahun 2022 Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut; Pendapatan dianggarkan sebesar Rp.1.048.309.514.489,00; Belanja dianggarkan sebesar Rp.1.151.439.758.347,00; dan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.103.130.243.858,00.
“Kami sangat yakin dengan terjadinya sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif, serta didukung oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat, maka Kabupaten Kaimana yang maju, adil dan sejahtera akan terwujud,” ujar Wabup sembari berharap agar rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat segera disepakati.
Sementara Ketua DPRD Irsan Lie dalam sambutannya berharap, segala kebijakan dan keputusan yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah, khususnya yang terkait kebijakan anggaran tahun 2022, benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kepentingan yang mendasar bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana ini.
Dokumen KUA-PPAS yang disampaikan ini lanjut Irsan, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan serta penetapan dalam Rapat-Rapat DPRD, sesuai jadwal yang telah direncanakan dan berakhir paling lambat tanggal 31 Januari 2022. |RED|KN1|

























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik