Home / Nasional / Tepat di Momen Hantaru 2026, Implementasi Perintis 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Tepat di Momen Hantaru 2026, Implementasi Perintis 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Bagikan Artikel ini:

Jakarta – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat mengakses layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan layanan PERINTIS tersebut sudah mulai dijalankan tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis 24 September 2026 lalu.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (25/09/2026).

Sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. “Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk Din Parunggi.

Adapun ke-78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, antara lain:

1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.

  1. Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jawa Barat
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat\
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  5. Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten
  6. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah
  7. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
  9. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta
  10. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timu
  11. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
  12. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur
  13. Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara
  14. Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat
  15. Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan
  16. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau
  17. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Lampung
  18. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
  19. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selata
  20. Kantor Pertanahan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
  21. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
  22. Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali
  23. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali
  24. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat
  25. Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat
  26. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat
  27. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat
  28. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
  29. Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
  30. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
  31. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  32. Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Jawa Tengah
  33. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara
  34. Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Sumatera Utara
  35. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
  36. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
  37. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Riau
  38. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau
  39. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung
  40. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
  41. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
  42. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
  43. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
  44. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
  45. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
  46. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan
  47. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  48. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
  49. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
  50. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
  51. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
  52. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur
  53. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bali
  54. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bali
  55. Kantor Pertanahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan
  56. Kantor Pertanahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan
  57. Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
  58. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
  59. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan\
  60. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan
  61. Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
  62. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan
  63. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
  64. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan
  65. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
  66. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
  67. Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
  68. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selat
  69. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan
  70. Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
  71. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
  72. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah
  73. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
  74. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
  75. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah
  76. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
  77. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Baca Juga:  TNI Yonif TP 864 Kaimana Sumbangkan 50 Kantong Darah, Ini Rincian Jenisnya  

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga pihak dan tahap dalam proses peralihan hak atas tanah. Tahap pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) maksimal tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif. Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal rampung dalam dua hari. Kemudian selanjutnya, memproses berkas permohonan di Kantah paling lama selesai dalam lima hari.

Baca Juga:  Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil dari sinergi ketiga pihak. Kolaborasi ini jadi bagian penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan sesuai target yang ditetapkan.

PERINTIS 10 Hari merupakan satu dari sejumlah transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat. Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari, yang kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari Kantah yang ada di seluruh Indonesia. (LS/FA)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantah Kaimana dan Bank Mandiri Jalin Komunikasi Pelayanan Publik  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana terus berkomitmen membangun dan memperkuat sinergi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *