
KAIMANANEWS.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaimana terus menggenjot pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kepada masyarakat menjelang pemilihan umum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaimana, Wahab Pical, S.Sos mengatakan, sesuai tugas dan tanggungjawab, Disdukcapil Kabupaten Kaimana pada prinsipnya siap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.
Dikatakan, beberapa bulan terakhir menjelang Pemilu, aktivitas pelayanan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula atau usia 17 tahun cukup meningkat, termasuk bagi warga yang belum memiliki KTP.
Selain melakukan perekaman e-KTP, pihaknya juga melayani penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang pindah domisili.

“Selain melayani perekaman E-KTP, kami juga melayani penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang pindah domisili. Hal ini kami lakukan agar warga yang pindah memilih atau pindah domisili bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 14 Februari,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).
Dijelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 43.521 orang. Dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses kepada KPU untuk menginventarisir DPT.
“Disdukcapil telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan KPU mulai dari awal sampai pada tahapan penetapan DPT. Kami Disdukcapil Kaimana siap mendukung suksesnya Pemilu 2024 yang aman, adil dan damai,” ungkapnya.
Wahab Pical sangat berterima kasih, karena melalui momentum Pemilu ini, memberikan kesadaran bagi masyarakat baik di kota maupun yang berdomisili di kampung untuk mengurus e-KTP tanpa perlu menggunakan pelayanan jemput bola atau inovasi sapu jadi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera menyelesaikan administrasi kependudukan, sebelum memasuki masa tenang dimana seluruh aktivitas kepengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kaimana akan dihentikan. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik