KAIMANANEWS.COM – Periode 2023 lalu, Kantor Samsat Kaimana berhasil meraup pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp.4.862.468.500
“Apabila kita akumulasikan untuk penerimaan tahun 2023, pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor itu sebesar Rp. 4.862.468.500,” ucap Kepala Kantor Samsat Kaimana, Andy Kusuma, ST. MM di ruang kerjanya, Jumat (2/2/2024).
Dikatakan, sebelumnya pada tahun 2022, pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB sebesar Rp.3.323.070.800. Apabila dibanding tahun sebelumnya, maka terjadi peningkatan sebesar 1 Miliar pada tahun 2023.
Andy mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian Resor Kaimana terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Hal ini dapat dibuktikan dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada periode 2023 sangat signifikan. Dengan membayar pajak tepat waktu, ikut membantu pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kaimana.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan kendaraan motor berplat luar, agar melakukan mutasi motor ke Papua Barat supaya membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan sektor pendapatan daerah.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk akan berdampak pula pada banyaknya jumlah kendaraan baik roda dua maupun empat sehingga secara otomatis pendapatan pajak kendaraan ditahun 2024 juga akan meningkat,” harapnya.
Menutup keterangannya, Andy mengatakan, pembebasan biaya balik nama kendaraan dan biaya pajak kendaraan setiap tahun sesuai keputusan Gubernur Provinsi Papua, diharapkan dapat mendorong antusias masyarakat dalam membayar pajak. |SMI|RED|