Home / Polhukam / Status Beberapa Kampung Persiapan di Kaimana Perlu Dievaluasi

Status Beberapa Kampung Persiapan di Kaimana Perlu Dievaluasi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana pada tahun 2020 lalu telah mengusulkan pembentukan 15 kampung persiapan ke Provinsi Papua Barat mengacu pada Peraturan Bupati Kaimana Nomor 50 Tahun 2019.

Usulan tersebut sudah teregistrasi dan mendapat rekomendasi dari Gubernur Papua Barat untuk diproses lebih lanjut. Namun belakangan ada warga yang meminta agar Pemerintah Daerah meninjau kembali keberadaan beberapa kampung persiapan karena masalah status penduduk.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.PI.,M.M saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/4/2025).

Ia mengakui, pernah didatangi masyarakat dari salah satu kampung persiapan yang mempersoalkan status penduduk dari kampung persiapan dan kampung induk yang orangnya sama, namun berpindah sementara ke lokasi kampung persiapan untuk berkebun.

Baca Juga:  Hari Ini, KPU Kaimana Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

“Memang pernah ada aparat kampung yang datang sampaikan supaya kampung persiapan di tempat mereka perlu dievaluasi karena penduduk yang tinggal di lokasi kampung persiapan itu sebenarnya penduduk dari kampung induk yang hanya pindah sementara. Contoh di kampung persiapan Faranyau, itu mereka sebentar-sebentar tinggal di kampung induk Sara, sebentar-sebentar di Faranyau. Jadi penduduknya orang yang sama,” terang Kadis PMK.

Ia mengatakan, akan menyampaikan persoalan ini ke Bagian Pemerintahan Setda Kaimana, sehingga bisa dikaji ulang agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Kaimana pada tahun 2020 lalu telah mengusulkan pemekaran 15 kampung persiapan ke Provinsi Papua Barat mengacu pada Peraturan Bupati Kaimana Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kampung Persiapan di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Soal Maju Pilkada, Bupati Freddy Sebut Masih Fokus Menepati Janji yang Sudah Terucap

Kampung persiapan yang merupakan pemekaran dari 13 kampung induk dimaksud adalah; Esrotnamba, Warinao, Faranyao di Distrik Kaimana; Kampung Sunua, Suriegara dan Wer Rut di Distrik Kambrauw; Kampung Mokuwera Distrik Buruway.

Kampung Namormika Way, Gusimawa, Efara, Dignofa, Wermetie di Distrik Teluk Arguni; Kampung Avona Distrik Teluk Etna; serta Kampung Kewo dan Ururu di Distrik Yamor.

Pembentukan kampung persiapan ini bahkan telah diikuti dengan pelantikan penjabat kepala kampung pada Selasa (2/11/2021) oleh Bupati Kaimana yang saat itu dijabat Freddy Thie. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Hari Ini, KPU Kaimana Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati-Wabup Terpilih

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM- Hari ini, tepatnya Kamis (6/2/2025) petang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *