KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana memberi peringatan (warning) kepada para pengolah dan pengedar minuman keras (miras) lokal di Kaimana untuk segera menghentikan aktivitas. Jika dalam operasi penertiban nanti masih ditemukan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Nikodemus Imbiri, SE menegaskan ini menyusul adanya rencana Polres Kaimana menggelar razia dan penertiban secara intensif peredaran miras lokal di wilayah Kaimana.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025) Iptu Nikodemus menekankan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang masih tetap memproduksi atau menjual miras lokal, meskipun dengan alasan sebagai mata pencaharian.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada para pembuat dan penjual miras lokal untuk tidak lagi beroperasi. Kedepan kami akan melaksanakan kegiatan razia atau penertiban. Jika mereka tetap beralasan bahwa itu mata pencaharian tetap akan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Nikodemus.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tegas Kapolres Kaimana yang baru dalam upaya menekan angka kriminalitas dan masalah sosial yang sebagian besar dipicu oleh konsumsi miras lokal.
“Masalah yang paling banyak muncul di kalangan masyarakat Kaimana adalah akibat dari miras lokal, mungkin karena mudah didapat dan harganya terjangkau. Ini menjadi atensi kami untuk melakukan penegakan hukum,” jelasnya.
Polres Kaimana berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus terkait miras lokal dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras illegal demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. |isw|