KAIMANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Candra Kirana mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana akan dilaksanakan 2-4 September 2024.
Waktu pelaksanaan sama seperti jadwal sebelumnya, yakni Pukul 08.00 WIT hingga Pukul 16.00 WIT untuk hari pertama dan kedua tanggal 2-3 September, sementara hari ketiga 4 September dimulai Pukul 08.00 WIT dan berakhir Pukul 23.59 WIT.
“Jadwal perpanjangan pendaftaran itu tanggal 2 sampai 4 September. Untuk waktu pelaksanaan sama seperti tahap pertama yakni Pukul 08.00-16.00 WIT untuk hari pertama dan kedua, lalu Pukul 08.00-23.59 untuk hari terakhir,” terang Ketua KPU, Jumat (30/8/2024).
Disinggung apakah boleh dalam pendaftaran tahap dua dimaksud partai politik menarik kembali dukungannya, Candra mengatakan, pasca putusan MK yang diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, ada ruang negosiasi atau kesepakatan lain antara partai yang telah mengusung atau belum mengusung.
“Kalau pahami secara konteks memang ada tabrakan dalam aturan. Namun ketika dipisahkan jadwalnya dalam tiga hari ini, misalnya ada partai yang menarik dukungan atau yang memberikan dukungan itu disepakati oleh semua 17 partai,” ungkapnya.
Namun pada saat menarik kembali dukungan lanjutnya, harus terkonek dengan pusat. “Misalnya di DPP merubah dukungan, maka secara teknis di Silon juga dia harus unlock tahapan. Tapi sampai sekarang kan tidak ada unlock tahapan karena untuk unlock tahapan itu dimulai dari kabupaten sampai DPP,” terang Candra.
Ia menambahkan, sosialisasi yang digelar di jedah waktu pendaftaran tahap pertama dan tahap kedua ini tujuannya agar partai politik mencapai kesepakatan. |isw|