KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Jumat (30/8/2024) petang melakukan pertemuan sekaligus sosialisasi terkait perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana ke sejumlah partai politik.
Kegiatan yang digelar di Halaman Kantor KPU ini dipimpin langsung Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana didampingi komisioner KPU Yan Putnarubun dan Abraham Lucas Marlessy, serta Sekretaris KPU Ahmad Rifai Lakui.
Dalam kegiatan sosialisasi dimaksud, Ketua KPU menjelaskan aturan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 maupun perubahannya yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Ketua KPU juga jelaskan, sesuai aturan ada jedah waktu untuk membuka kembali kegiatan pendaftaran pasangan calon dan jedah waktu dimaksud digunakan oleh KPU untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik.
Selain menjelaskan tentang dasar hukum perpanjangan waktu pendaftaran, Ketua KPU juga memberikan kesempatan kepada 17 perwakilan partai politik yang hadir untuk menyampaikan pendapat, saran dan masukan guna menyamakan persepsi agar tahapan waktu perpanjangan pendaftaran berjalan efektif.
Perwakilan partai politik tampak antusias mengikuti sosialisasi dimaksud. Mereka secara bergilir menyampaikan pendapat, saran dan masukan terutama syarat pencalonan yang wajib ditaati partai pengusung.
Beberapa diantaranya berharap agar Pilkada Kaimana berwarna dengan tidak hanya diikuti satu pasangan calon. Pertemuan dan sosialisasi akan dilanjutkan Sabtu (31/8) untuk capai kesepakatan. |isw|