Home / Berita Utama / SK Kontrak Hanya Diberikan Kepada Guru yang Aktif Mengajar

SK Kontrak Hanya Diberikan Kepada Guru yang Aktif Mengajar

Bagikan Artikel ini:

Kadis PPO Kosmas Sarkol didampingi staf saat kunjungan kerja ke SMPN Bayeda waktu lalu.

KEPALA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd menegaskan, Surat Keputusan Bupati Kaimana terkait perekrutan tenaga guru kontrak hanya akan diberikan kepada guru kontrak yang benar-benar aktif mengajar. Aktif dan tidaknya guru dimaksud, selain dibuktikan dengan daftar kehadiran, juga akan ada tim khusus yang akan melakukan pengecekan di lapangan.

Sarkol menegaskan ini ketika dikonfirmasi terkait sistim penerbitan SK Guru Kontrak Tahun 2019 yang sebagian sudah diserahkan, namun sebagian besar hingga memasuki bulan keenam saat ini, belum kunjung diberikan, padahal mereka aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar.

Ditemui di ruang kerjanya, Sarkol tegaskan, SK kontrak bagi guru yang belum menerimanya, akan diserahkan langsung di tempat dan hanya diberikan kepada guru yang benar-benar melaksanakan tugas. Untuk memastikan guru tersebut benar-benar  melaksanakan tugas, selain mengacu pada daftar kehadiran, juga akan ada tim khusus dari Dinas PPO dan instansi teknis lainnya, yang akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Baca Juga:  Abrasi Pantai Ancam Kenyamanan Landasan Pacu Bandara Utarom Kaimana

Dikatakan, tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Daerah kecolongan memberikan SK kepada guru yang ternyata hanya beberapa bulan, bahkan tidak pernah melaksanakan tugas. SK diserahkan, padahal yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat tugas. Hal ini lah yang saat ini dijadikan bahan pembelajaran bagi Dinas PPO sehingga lebih teliti dalam mengajukan permohonan penerbitan SK kepada Bupati Kaimana.

“Ini bukan saja soal SK, tetapi menyangkut tugas dan tanggung jawab seorang guru. Jangan guru asal namanya saja, sementara anak-anak terutama di kampung-kampung tidak bisa baca tulis. Makanya meskipun nama guru yang bersangkutan diajukan oleh kepala sekolah, tetapi apabila ada laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak pernah bertugas maka kami akan batalkan SK,” tegas Sarkol, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan Pengurus PGGP, Wabup Ajak Organisasi Gereja Bersatu Jaga Nilai Toleransi

Ia menambahkan, untuk Tahun 2019 ini, SK akan diberikan langsung oleh Bupati Kaimana kepada guru yang benar-benar berada di tempat tugas. Dengan demikian jumlah tenaga guru kontrak yang akan direkrut dan mendapat SK belum dapat dipastikan. Namun untuk mendapatkan SK, sekolah juga wajib melampirkan sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan pihak Dinas bersamaan dengan nama guru yang diajukan.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk turun disetiap kampung guna menggali dan mengumpulkan informasi terkait sepak terjang guru yang diusulkan untuk mendapat SK kontrak. Kalau ada yang mengaku sebagai guru kontrak tetapi ternyata tidak pernah mengajar, maaf saja SK tidak akan diberikan,” pungkasnya. |CR14|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gelar Audiensi, PWI Pusat Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers dan Polri

Bagikan Artikel ini: JAKARTA, KAIMANANEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *