Home / Nasional / Sudah Vaksin Kedua, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Sudah Vaksin Kedua, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (8/3/2022), menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran disebutkan; setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pertama; Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; Kedua; Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Ketiga; Sementara Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: (1). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga:  Kasdim Mayor Inf. Yosias Waimbo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80 di Kaimana

(2). PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

(3). PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

Baca Juga:  Pemda Kaimana Gelar Rapat Kewaspadaan Dini Jelang Pemilu 2024

(4). PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam poin tiga. |RED| KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Isak Waryensi Hadiri Syukuran HUT 51 GPDP dan Tutup Sidang Sinode ke-VI  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Sidang Sinode ke-VI Gereja Pentakosta Di Papua (GPDP) yang diikuti …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *