Home / Berita Utama / Ini Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Belum Dilakukannya Resufle Pejabat OPD

Ini Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Belum Dilakukannya Resufle Pejabat OPD

Bagikan Artikel ini:

“Kalau saya sebagai pimpinan perusahaan, menggantikan orang itu tindakannya pasti  cepat. Tapi karena hari ini saya sebagai kepala daerah, maka setiap keputusan harus berdasarkan regulasi atau aturan yang berlaku. Saya tidak bisa serta merta langsung menggantikan orang tanpa melalui proses yang sudah ditetapkan.”

DEMIKIAN penegasan Bupati Kaimana, Freddy Thie menjawab pertanyaan masyarakat terkait belum dilakukannya perombakan (resufle, red) pejabat disetiap OPD mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 tersisa 2 tahun efektif.

Bupati mengatakan, secara aturan, kepala daerah memang diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan perombakan tim kerja disetiap OPD. Namun waktu 6 bulan ini aku Bupati, belum cukup baginya untuk memahami, mengenal dan mempelajari karakter dari setiap ASN yang nantinya akan menduduki jabatan tertentu dalam satu tim kerja.

Baca Juga:  Tidak Terapkan Social Distancing, Pola Kerja Satgas Covid-19 Kaimana Disoroti Warga

“Bagi saya 6 bulan itu baru sedikit yang saya ketahui. Saya minta waktu lagi untuk mengenal mereka karena dalam pemikiran saya, untuk mencapai suatu tujuan yang besar itu harus didukung dengan tim kerja yang solid, yang satu hati, satu pikiran dan satu tujuan,” ucapnya usai menghadiri resepsi HKG PKK ke-50, Senin (7/3/2022).

Dikatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk sampai pada proses pelantikan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu. Tahapan itu mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.

“Kita mulai dulu dengan 37 jabatan administrator, yang didalamnya ada kepala distrik. Untuk kepala distrik tahapannya sekarang sudah sampai pada verifikasi nama-nama. Tahap berikut calon kepala distrik itu akan memaparkan program kerja. Kenapa kita minta demikian, supaya selaras dengan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dituangkan dalam RPJMD. Jangan sampai visi misi daerah lain, dibawah lakukan lain. Mudah-mudahan proses ini cepat selesai,” ujar Bupati Freddy.

Baca Juga:  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin, Wabup: Pengamanan Ini Jangan Dianggap Biasa

Sementara terkait jabatan Eselon II, Bupati jelaskan, untuk jabatan Eselon II atau Kepala OPD, sesuai aturan proses perekrutannya harus melalui proses seleksi atau yang disebut lelang jabatan.

“Eselon II ini kita harus bentuk tim dan harus ada seleksi. Jadi jangan berpikir bisa diganti seenaknya. Sebagian pendukung bilang Bupati kerjanya lamban. Kalau mau copot sana copot sini bukan tidak bisa, tapi kita ada dalam aturan. Kita harus buat perubahan dan bagi saya perubahan itu memperbaiki. Yang sudah baik kita tingkatkan, yang belum baik kita perbaiki, itulah perubahan,” tegasnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *