
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana resmi menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026, Jumat (25/9/2026).
Rapat yang digelar di Auditorium Paripurna DPRK Kaimana yang dihadiri seluruh Anggota DPRK ini, dipimpin oleh Ketua DPRK, Robi Daud Samangun didampingi para Wakil Ketua.
Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi sekaligus mewakili Bupati Kaimana menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Perubahan, Sekda bersama para Asisten dan Staf Ahli, serta para Pimpinan OPD.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna Dewan pada hari ini merupakan momentum konstitusional yang sangat penting terkait Penyampaian dan Pembahasan serta Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2026.
Perubahan APBD lanjutnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA-PPAS awal, pergeseran anggaran, serta adanya kebutuhan untuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun untuk mengakomodir kebutuhan mendesak masyarakat.
Ia menegaskan, DPRK Kaimana akan melakukan pembahasan yang mendalam, kritis, konstruktif dan objektif yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah. “Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk meninggalkan ego sektoral dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kaimana.
“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 ini sebagai wujud komitmen kita dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi dan pengawasan secara maksimal. Mari kita kawal bersama agar APBD Perubahan ini menjadi instrumen yang adil, transparan dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kaimana yang berada di 7 Distrik,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 oleh Bupati Kaimana Hasan Achmad, diikuti penyerahan dokumen Ranperda kepada Pimpinan DPRK untuk dibahas, disetujui dan ditetapkan. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik