
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Senin (30/3/2026) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kaimana Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di Auditorium DPRK Kaimana ini dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun serta dihadiri para Wakil Ketua dan belasan anggota DPRK.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si yang sekaligus menyampaikan Nota Pengantar LKPj, Forkopimda Kaimana, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kaimana.
Bupati Kaimana, Hasan Achmad mengatakan, LKPj dimaksud memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Tahun Anggaran 2025 memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021–2026, sekaligus tahun pertama berlakunya RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025–2029,” ujar Bupati.
Oleh karena itu lanjut Bupati, LKPj ini tidak hanya memuat pertanggungjawaban atas capaian kinerja akhir periode, tetapi juga menjadi fondasi dan titik tolak bagi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Dikatakan, seluruh uraian mengenai capaian kinerja sasaran strategis, penyelenggaraan urusan pemerintahan, maupun pengelolaan keuangan daerah secara lengkap telah tertuang dalam dokumen LKPj yang telah kami sampaikan.
“Kami berharap dokumen tersebut dapat dipelajari dengan seksama oleh seluruh Anggota Dewan yang terhormat, sehingga pembahasan dapat berjalan secara produktif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” pungkas Bupati. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik