Home / Ekonomi Bisnis / DPMPTSP PB Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko dan Penerbitan NIB Bagi OAP di Kaimana

DPMPTSP PB Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko dan Penerbitan NIB Bagi OAP di Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Kaimana, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan yang digelar di Kaimana Beach Hotel ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Appono serta turut dihadiri Asisten I Setda Kaimana, Yakob Ahimsa Irre Warere mewakili Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Appono menjelaskan, kegiatan serupa ini telah dilaksanakan di Kabupaten Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Manokwari. Setelah Kaimana, sosialisasi akan dilanjutkan di Kabupaten Fakfak.

Baca Juga:  Menara Telekomunikasi di 11 Kampung di Distrik Kaimana Siap On Air

Dikatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat OAP tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan penerbitan Nomor Induk Berusaha mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Investasi/BKPM RI.

Menurutnya, Kementerian Investasi/BKPM RI sendiri, telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA) melalui platform Online Single Submission (OSS), dimana melalui sistem ini proses pengurusan izin menjadi lebih mudah, sederhana, cepat, dan transparan.

Namun disisi lain sebutnya, masih banyak pelaku usaha OAP yang terkendala akses terhadap legalitas usaha, padahal Papua Barat memiliki potensi besar di sektor perdagangan, perikanan, dan pertanian.

Baca Juga:  Galery So Seach Dinas Perindagkop Kaimana Resmi Difungsikan

“Transformasi digital dalam layanan perizinan ini belum sepenuhnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya OAP yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan informasi. Karena itu, DPMPTSP Papua Barat turun langsung ke kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan,” ujarnya.

Demikian pula Nomor Induk Berusaha, merupakan aturan wajib yang harus dipenuhi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi usaha masyarakat.

“Sehingga melalui sosialisasi ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha OAP memiliki NIB dan bagi yang belum berusaha bisa jadikan ini sebagai inspirasi untuk memulai usaha,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Terkait Hilangnya Retribusi Perikanan untuk PAD, Pemda Kaimana Sebaiknya Berkoordinasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mantan Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, S.E., M.M angkat bicara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *