
BUPATI Kaimana, Matias Mairuma, melalui surat resmi bernomor: 552.1/246 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan RI agar beberapa kapal baik milik Pelni maupun PT. ASDP untuk sementara waktu tidak masuk ke wilayah Kaimana.
Dalam surat tertanggal 24 Maret 2020 yang beredar luas di facebook ini, Bupati mengatakan, untuk menghentikan penyebaran Corona Virus di wilayah Papua Barat khususnya di Kabupaten Kaimana, agar dihentikan sementara pelayanan angkutan penumpang laut.
Bupati meminta agar pengoperasian kapal-kapal PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) seperti KM Tidar, KM Nggapulu, KM Tatamailau dan KM Sabuk Nusantara, serta kapal penyeberangan yang dioperasikan PT. Angkutan Sungai Danau dan Pelayanan (KMP Erana) dihentikan sementara waktu.
Penghentian sementara ini lanjut Bupati, mulai berlaku 24 Maret 2020 hingga 30 Mei 2020 dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi.
Surat Bupati Kaimana ini ditembuskan kepada Presiden RI, sejumlah Dirjen di Kemenhub, Direktur Pelni dan ASDP, Gubernur Papua Barat, Pimpinan Cabang Pelni Kaimana serta lainnya. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik