KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Jumat (20/9/2024) menggelar rapat paripurna penyampaian pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang digelar di Auditorium Ruang Paripurna DPRD Kaimana ini dipimpin Ketua Sementara DPRD Kaimana, Robby Daud Samangun, didampingi Wakil Ketua Sementara, Emanuel Rahail.
Rapat dihadiri puluhan anggota DPRD, Bupati Kaimana Freddy Thie sekaligus menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Paripurna Ranperda sendiri mengacu pada Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor 11/KPTS/DPRD/2024 tanggal 19 September 2024 tentang jadwal paripurna pembahasaan dan persetujuan Ranpreda Perubahan APBD Kabupaten Kaimana.
Ketua sementara DPRD Kaimana, Robby Samangun dalam sambutan pengantar paripurna menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Daerah pada rapat paripurna pembahasan dan persetujuan Ranperda Perubahan APBD.
Dikatakan, Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 ini merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dilakukan perbaikan serta persetujuan secara bersama-sama.
Pembahasan bersama Perubahan APBD 2024 ini lanjut Robby, mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2024 dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah, yang pelaksanaan dan penetapannya paling lama tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, dalam hal ini paling lambat 30 September 2024.
Sehingga untuk menghindari keterlambatan dari jadwal yang sudah diatur, maka Perubahan APBD 2024 ini digelar untuk mendapat persetujuan fraksi-fraksi dewan.
Usai pembukaan rapat dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Perubahan APBD oleh Bupati Kaimana. |isw|