
KAIMANANEWS.COM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2025 yang disampaikan Bupati Kaimana akan ditindak lanjut dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan catatan-catatan strategis yang akan menjadi rekomendasi DPRK, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.
Hal ini ditegaskan Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kaimana Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Dikatakan, LKPj yang disampaikan ini bukan sekedar rutinitas administratif, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran 2025.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami selaku lembaga legislatif mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah yang telah berusaha menjalankan berbagai program strategis baik di bidang infrastruktur, ekonomi maupun pelayanan dasar bagi masyarakat Kaimana,” ujar Ketua DPRK.
Lebih jauh Ketua DPRK juga mengingatkan, LKPj ini akan menjadi bahan kajian, telaah dan evaluasi mendalam oleh Pansus DPRK Kaimana. “Kami akan mencermati capaian kinerja, realisasi anggaran, serta hambatan-hambatan yang ditemui di lapangan,” ungkap Robi Samangun.
Lanjut Robi “Catatan kami Pemerintah Daerah harus memastikan realisasi program benar-benar berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan stunting di Kaimana, peningkatan kualitas sarana prasarana publik di wilayah distrik dan kampung, penyelesaian rekomendasi tahun sebelumnya yang belum maksimal,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik