Home / Berita Utama / Pemilihan Serentak Anggota Bamuskam di 84 Kampung se-Kaimana Segera Digelar

Pemilihan Serentak Anggota Bamuskam di 84 Kampung se-Kaimana Segera Digelar

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemilihan serentak anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) pada 84 kampung yang tersebar di tujuh distrik se-Kabupaten Kaimana akan digelar awal Oktober 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.Pi., M.M mengatakan ini, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, tim kerja untuk pemilihan serentak Bamuskam, sudah terbentuk, yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemerintah Distrik, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kaimana.

Tim ini bertugas mensosialisasikan tentang persyaratan dan tata cara pemilihan Bamuskam serta lainnya. “untuk pemilihan Bamuskam memang sudah ada tim yang terbentuk, terdiri dari DPMK, Distrik, Bagian Hukum Bagian Pemerintahan, yang nanti melaksanakan sosialisais dan fasilitasi terkait dengan syarat-syarat dan sebagainya,” terang Ika.

Baca Juga:  Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Disosialisasikan

Namun untuk pelaksanaannya, masih menunggu Surat Keputusan Bupati Kaimana, karena didalamnya memuat tentang persyaratan calon, dimana persyaratan tersebut perlu disesuaikan dengan aturan Otonomi Khusus Papua dan kearifan lokal setempat.

“Jadi memang sedikit mengalami keterlambatan karena penetapan Paraturan Bupati belum ada, karena ada hal-hal khusus yang diatur dalam Permen tetapi belum mengakomodir kearifan lokal kita disini, sehingga harus menyesuaikan juga dengan otonomi khusus Papua,” ungkapnya didampingi Plh. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Kampung, Herman Wania.

Ia menyebut, pertimbangan khusus terkait persyaratan calon tersebut dilakukan karena syarat pendidikan berdasarkan peraturan pusat masih menggunakan standar umum, sementara ada kampung yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dan lebih cenderung melihat figur berdasarkan ketokohan atau orang yang dituakan yang sudah menjadi tradisi masyarakat kampung.

Baca Juga:  Pekan Depan, Dinas Kesehatan Laksanakan Pemberian Obat Massal Penyakit Kaki Gajah

“Kenapa kita menunggu penetapan Perbub karena dalam Perbup itu memuat syarat-syarat penjaringan calon Bamuskam. Standar umum Pendidikan itu minimal SMP, tetapi kondisi di beberapa kampung tidak bisa memenuhi syarat itu dan ada juga beberapa yang dituakan atau menjadi tokoh penting di kampung, sehingga perlu termuat didalamnya dan harus ditetapkan dulu supaya nanti tidak terjadi kesalahan,” ungkapnya.

Ia berharap, pelaksanaan pemilihan Bamuskam nantinya dapat berjalan dengan baik, dan siapa pun nanti yang terpilih, dapat melaksanakan tugas dengan baik bagi kepentingan masyarakat kampung. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Buka Lomba Kaimana Innovative Government Award 2026, Dedy Ombaier: Ini Ruang Pembuktian Bagi Perangkat Daerah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Lomba Kaimana Innovative Government Award (KIGA) Tahun 2026 yang melibatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *