Home / Berita Utama / Berkas Perkara Tahap II dan Tersangka Kasus 620 Paket Ganja Tiba Kejaksaan Negeri Kaimana

Berkas Perkara Tahap II dan Tersangka Kasus 620 Paket Ganja Tiba Kejaksaan Negeri Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Barang bukti serta berkas perkara tahap II kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja seberat 196,1 gram yang sudah dipisahkan dalam 620 paket sachet, bersama Tersangka HT, tiba Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (25/5/2022).

Berkas perkara dan Tersangka ini dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kaimana kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum, Andi Pebri Rajagukguk, SH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan Tersangka oleh Kepolisian Resor Kaimana ke Kejaksaan dilakukan Rabu 25 Mei sekitar Pukul 14.00 WIT.

Baca Juga:  Dinas PPO Kaimana Resmi Liburkan Sekolah Hingga 3 April, Kecuali Kelas 9

Sebelum diserahkan ke Pengadilan, pihak Kejaksaan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kelengkapan perkara. Selama proses penyidikan lanjutan ini demikian Jaksa Penuntut Umum, Tersangka akan dititipkan sementara waktu selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana.

Baca Juga:  Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara, Bupati Freddy Harap Polres Kaimana Seperti Sapu Lidi

“Barang bukti dan Tersangka sudah kita terima dari Kepolisian Resor Kaimana pukul 14.00 WIT tadi. Tersangka kita titipkan di Lapas Kelas III Kaimana untuk penahanan selama 20 hari kedepan sambil kami mengecek semua kelengkapan. Jika sudah lengkap akan diserahkan ke Pengadilan,” terang Andi. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *