
KAIMANANEWS.COM- Barang bukti serta berkas perkara tahap II kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja seberat 196,1 gram yang sudah dipisahkan dalam 620 paket sachet, bersama Tersangka HT, tiba Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (25/5/2022).
Berkas perkara dan Tersangka ini dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kaimana kepada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum, Andi Pebri Rajagukguk, SH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan Tersangka oleh Kepolisian Resor Kaimana ke Kejaksaan dilakukan Rabu 25 Mei sekitar Pukul 14.00 WIT.
Sebelum diserahkan ke Pengadilan, pihak Kejaksaan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kelengkapan perkara. Selama proses penyidikan lanjutan ini demikian Jaksa Penuntut Umum, Tersangka akan dititipkan sementara waktu selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana.
“Barang bukti dan Tersangka sudah kita terima dari Kepolisian Resor Kaimana pukul 14.00 WIT tadi. Tersangka kita titipkan di Lapas Kelas III Kaimana untuk penahanan selama 20 hari kedepan sambil kami mengecek semua kelengkapan. Jika sudah lengkap akan diserahkan ke Pengadilan,” terang Andi. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik