Home / Polhukam / Kasus Korupsi DPMK Kaimana Masuk Tahap Pemberkasan  

Kasus Korupsi DPMK Kaimana Masuk Tahap Pemberkasan  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana yang melibatkan dua tersangka AMP dan NO kini masuk tahap pemberkasan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi DPMK Kaimana, Kamis (25/1/2024).

Kajari mengakui, penanganan kasus ini sedikit tersendat karena selain keterbatasan personel pada Kejaksaan Negeri Kaimana, juga akibat adanya upaya pra peradilan yang diajukan dua tersangka beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kaimana Gali Fakta Baru Kasus Korupsi DPMK

“Waktu kami tersita sangat banyak karena dua tersangka yang telah kami tahan mengajukan pra peradilan, sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana harus membagi waktu dan perhatian menanggapi permohonan yang mereka diajukan,” terang Kajari.

Dikatakan, setelah permohonan pra peradilan dua tersangka ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kaimana, saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas kedua tersangka yang rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari pekan depan.

Baca Juga:  Empat Nama Bacalon Masuk Radar Partai Demokrat Kaimana

“Tahapannya seperti itu, setelah putusan pra peradilan kemarin, sekarang tahapan pemberkasan oleh penyidik. Nanti penyidik mengirimkan berkasnya ke penuntut umum, jika memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Nanti dalam tenggang waktu 14 hari itu, penuntut umum mempersiapkan dakwaan untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Manowari,” terang Anton. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tiba Kaimana, 653 Prajurit TNI AD Perkuat Tugas Batalyon Infanteri TP 864/Nane Nambae

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM –  Sebanyak 653 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tiba di Kaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *