
KAIMANANEWS.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana yang melibatkan dua tersangka AMP dan NO kini masuk tahap pemberkasan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi DPMK Kaimana, Kamis (25/1/2024).
Kajari mengakui, penanganan kasus ini sedikit tersendat karena selain keterbatasan personel pada Kejaksaan Negeri Kaimana, juga akibat adanya upaya pra peradilan yang diajukan dua tersangka beberapa waktu lalu.
“Waktu kami tersita sangat banyak karena dua tersangka yang telah kami tahan mengajukan pra peradilan, sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana harus membagi waktu dan perhatian menanggapi permohonan yang mereka diajukan,” terang Kajari.
Dikatakan, setelah permohonan pra peradilan dua tersangka ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kaimana, saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas kedua tersangka yang rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari pekan depan.
“Tahapannya seperti itu, setelah putusan pra peradilan kemarin, sekarang tahapan pemberkasan oleh penyidik. Nanti penyidik mengirimkan berkasnya ke penuntut umum, jika memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Nanti dalam tenggang waktu 14 hari itu, penuntut umum mempersiapkan dakwaan untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Manowari,” terang Anton. |RED|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik