
KAIMANANEWS.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana masih terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.
Jika kemudian ditemukan adanya bukti baru, termasuk ada keterlibatan oknum lain yang patut dimintai pertanggungjawaban, maka Kejari Kaimana akan mengambil sikap yang sama tanpa membeda-bedakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH menyampaikan ini, Kamis (25/1/2024). Dikatakan, pendalaman perkara akan terus bergulir, meski berkas berperkara dua tersangka sebelumnya akan segera dilimpahkan.
“Dalam penggalian fakta baru, kalau kemudian ditemukan bukti baru, termasuk ada keterlibatan oknum yang lain dan patut dimintai pertanggungjawaban, maka kami akan mengambil sikap yang sama tanpa membeda-bedakan,” tegas Kajari.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana lanjut Kajari, selalu siap secara professional melakukan pendalaman terkait kasus ini.
“Kami siap mendalami terus kasus ini. Proses pemberkasan jalan tetapi kami tidak mengabaikan proses penyidikan. Artinya kami terus tancap gas menggali fakta-fakta yang kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain yang perlu dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi alokasi dana kampumg pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana telah menyeret dua tersangka yakni Sekretaris DPMK AMP dan Bendahara NO.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya. AMP sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023, sementara NO pada 7 Desember 2023.
Keduanya sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kaimana dengan dalil bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka cacat hukum. Namun setelah beberapa kali menjalani persidangan, gugatan mereka akhirnya ditolak. |RED|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik