Home / Polhukam / Kejaksaan Negeri Kaimana Gali Fakta Baru Kasus Korupsi DPMK

Kejaksaan Negeri Kaimana Gali Fakta Baru Kasus Korupsi DPMK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana masih terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.

Jika kemudian ditemukan adanya bukti baru, termasuk ada keterlibatan oknum lain yang patut dimintai pertanggungjawaban, maka Kejari Kaimana akan mengambil sikap yang sama tanpa membeda-bedakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH menyampaikan ini, Kamis (25/1/2024). Dikatakan, pendalaman perkara akan terus bergulir, meski berkas berperkara dua tersangka sebelumnya akan segera dilimpahkan.

“Dalam penggalian fakta baru, kalau kemudian ditemukan bukti baru, termasuk ada keterlibatan oknum yang lain dan patut dimintai pertanggungjawaban, maka kami akan mengambil sikap yang sama tanpa membeda-bedakan,” tegas Kajari.

Baca Juga:  Ini Penegasan Ketua DAK Terpilih Terkait Penerimaan CPNS, TNI, Polri di Kaimana

Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana lanjut Kajari, selalu siap secara professional melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami siap mendalami terus kasus ini. Proses pemberkasan jalan tetapi kami tidak mengabaikan proses penyidikan. Artinya kami terus tancap gas menggali fakta-fakta yang kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain yang perlu dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi alokasi dana kampumg pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana telah menyeret dua tersangka yakni Sekretaris DPMK AMP dan Bendahara NO.

Baca Juga:  Skandal Politik Kaimana, Rekomendasi PAN Diduga Dipalsukan, Sekretaris DPD PAN Lapor Bawaslu

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya. AMP sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023, sementara NO pada 7 Desember 2023.

Keduanya sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kaimana dengan dalil bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka cacat hukum. Namun setelah beberapa kali menjalani persidangan, gugatan mereka akhirnya ditolak. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *