Home / Polhukam / Ini Isi Tuntutan Massa Pendemo ke KPU Kaimana, Boikot Pilkada Jika Akomodir Calon Non OAK

Ini Isi Tuntutan Massa Pendemo ke KPU Kaimana, Boikot Pilkada Jika Akomodir Calon Non OAK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Sekelompok warga dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Rabu (15/5/2024).

Kedatangan puluhan orang mewakili LPMAK, GMNI, GAMKI dan Dewan Adat Kaimana ini bertujuan menyampaikan aspirasi mendesak KPU agar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada Pilkada 2024 harus Orang Asli Kaimana (OAK).

Pantauan Kaimana News, sebelum menuju Bawaslu dan KPU, puluhan massa ini berkumpul di Sirosa Tugu Olahraga Bantemi. Mereka kemudian melakukan longmarch menuju Bawaslu yang letaknya tidak jauh dari titik star.

Setelah sempat menyampaikan orasi dihadapan Ketua Bawaslu dan salah satu anggota meminta agar Bawaslu ikut mengkawal aspirasi mereka, puluhan warga ini kemudian melanjutkan longmarch menuju Kantor KPU Kaimana yang letaknya kurang lebih 200 meter dari Kantor Bawaslu.

Di KPU, selain menyampaikan orasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat Kaimana dalam dunia politik, mereka juga membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua KPU Kaimana Candra Kirana untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Trend Baru, 20 Bakal Calon Bupati-Wabup Ambil Formulir di PDIP dan Demokrat   

Adapun pernyataan sikap yang dibacakan oleh salah satu perwakilan perempuan tersebut terdiri dari 5 poin yakni; (1). Mendesak KPU Kaimana sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat Kabupaten Kaimana agar dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana periode 2024-2029 memprioritaskan orang asli Kaimana dari 8 suku.

(2). Meminta KPU Kabupaten Kaimana agar tidak menerima berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang bukan orang asli Kaimana. (3). Untuk menghargai adat istiadat dan jati diri orang asli Kaimana maka yang merasa bukan orang asli Kaimana kiranya tidak mengambil hak kesulungan dari masyarakat adat Kaimana dari Ure-Pigo dengan mencalonkan diri sebagai bakal calon atau kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kaimana.

(4). Apabila KPU Kaimana tidak mengindahkan poin 1-3 diatas, maka dengan adat dan masyarakat adat dari 8 suku asli akan memboikot Pilkada di Kabupaten Kaimana hingga penyelesaian hak-hak masyarakat adat terpenuhi sesuai hasil keputusan rekomendasi enam kaukus Majelis Rakyat Papua dan keputusan Konferda ke-IV Dewan Adat Kaimana.

Baca Juga:  Polda Papua Barat Gelar Tabligh Akbar dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Kaimana

(5). Partai politik yang memiliki kursi pada Pemilu 14 Februari 2024, wajib mencalonkan putra-putri asli Kaimana yang memenuhi syarat untuk maju bertarung pada Pilkada 27 November 2024.

Jika kedapatan partai politik yang tidak memihak kepada masyarakat adat Kaimana maka pada Pemilu 2029 akan diboikot oleh Dewan Adat Kaimana sebagai bentuk protes masyarakat kepada partai politik yang bersangkutan.

Usai dibacakan, lembaran pernyataan sikap diletakan dalam sebuah noken dan diserahkan kepada Ketua KPU Kaimana oleh salah satu tokoh adat dari Yamor.

Ketua KPU Kaimana Candra Kirana pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan. “Kenapa saya lepas sandal karena saya punya orangtua datang kesini dia punya pesan kepada saya sederhana saja, kamorang berdiri di tanah ini kamu punya tugas mempersiapkan orang-orang ini,” ucapnya disambut tepuk tangan antusias puluhan massa.

Penyampaian aspirasi pun berakhir aman dan tertib dibawah pengamanan puluhan personel Polres dan Polsek Kaimana. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Skandal Politik Kaimana, Rekomendasi PAN Diduga Dipalsukan, Sekretaris DPD PAN Lapor Bawaslu

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Gejolak politik di Kabupaten Kaimana semakin panas. Larry Marcelino Bororing, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *