KAIMANANEWS.COM – Setelah tiga kali skors rapat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana akhirnya memutuskan mengembalikan berkas pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kaimana, Hasan Achmad-Isak Waryensi.
Keduanya mendaftar ke KPU setelah mendapat dukungan dari lima partai politik, empat diantaranya yakni PKS, Buruh, Ummat dan Perindo merupakan partai non seat, sementara satunya yakni PAN berhasil mendapat jatah dua kursi di DPRD Kaimana pada Pemilu 2024.
Pengembalian berkas pasangan Hasan-Isak berlangsung dalam rapat pleno pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana yang dipimpin Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, Rabu (4/9/2024) malam.
Dalam rapat pleno dimaksud, setelah memeriksa kelengkapan dan membacakan isi surat dukungan Parpol, Ketua KPU Candra Kirana menyatakan, dukungan empat partai non seat PKS, Buruh, Ummat dan Perindo kepada pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi lengkap dan sah.
Sementara dukungan PAN, tidak memenuhi syarat karena selain dokumen dukungannya hanya berupa hardcoppy dan tidak tercatat dalam Sistim Informasi Pencalonan (Silon), juga keluarnya PAN dari koalisi sebelumnya tidak mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah partai koalisi.
Sebelumnya, PAN bergabung dalam koalisi 13 yang disebut Koalisi Bersatu Demi Kaimana dan sepakat mendukung pasangan Freddy Thie-Sobar Somat Puarada. Namun kemudian PAN memutuskan keluar dari koalisi 13 dan mengalihkan dukungan kepada pasangan Hasan Achmad-Isak Wariensi.
Saat mendaftarkan pasangan Hasan-Isak, PAN hanya menyerahkan hardcoppy surat dukungan dari DPP kepada KPU Kaimana, sementara Silon terkait pengalihan dukungan kepada Hasan-Isak statusnya masih pengajuan.
Selain itu, keputusannya keluar dari koalisi 13 juga tidak mendapat persetujuan dari sebagian besar partai koalisi. Persetujuan partai koalisi dimaksud, dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) partai koalisi.
Ketua KPU menjelaskan, aturan terkait surat kesepakatan bersama partai koalisi diatur khusus dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Adapun partai politik yang tidak menandatangani persetujuan PAN keluar dari koalisi 13 adalah; Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PSI, Garuda dan PKB. Sementara lainnya yakni PPP, PAN, Gelora, PKN dan Gerindra menandatangani.
“Dari 13 partai yang harus bertandatangan disini, ada 5 partai yang tidak bertanda tangan sehingga tidak terpenuhi jumlah dari kesepakatn bersama. KPU telah memfasilitasi 13 parpol untuk bertemu namun hanya ada 3 partai yang datang dan satu bertandatangan, duanya tidak bertandatangan sehingga dapat kami putuskan dalam rapat pleno bahwa kami mengembalikan dokumen berkas persyaratan pencalonan dan berkas syarat calon,” tegas Ketua KPU dilanjutkan dengan penutupan rapat pada Pukul 01.00 WIT dini hari.
Terkait syarat surat kesepakatan bersama ini, pengurus partai koalisi pendukung Hasan-Isak sempat melakukan protes dan meminta KPU memberikan perpanjangan waktu kepada mereka untuk melengkapinya diluar proses pendaftaran.
Sebelumnya, dijedah waktu rapat pleno, tim Hasan-Isak sempat mendatangi ketua dan sekretaris partai koalisi 13 di alamatnya masing-masing untuk meminta persetujuan, namun gagal. Tiga parpol koalisi 13 bahkan sempat menghadiri mediasi yang difasilitasi KPU, namun menolak membubuhkan tandatangan.
Menanggapi keputusan pengembalian berkas oleh KPU, Koordinator Tim Koalisi Pendukung Hasan-Isak yang juga Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahullah Aituarauw menegaskan, akan membawa persoalan yang dihadapinya ke Bawaslu Kabupaten Kaimana.|isw|