
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menggelar pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Selasa malam.
Dalam rapat pleno dimaksud, disebutkan jumlah dukungan terhadap pasangan calon Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (RAMBO) tidak memenuhi syarat (TMS) minimal, sementara untuk syarat pesebaran dukungan memenuhi syarat.
Pleno rekapitulasi persyaratan dukungan ini ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi faktual (Verfak) tahap 1 dan 2 terhadap syarat dukungan pasangan Rambo.
Penetapan rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual ini dituangkan dalam berita acara Nomor: 2286/PL.02.2-BA/9208/2/2024 tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana, yang ditandatangani komisioner KPU Kabupaten Kaimana.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi yang tercantum dalam lampiran berita acara dimaksud disebutkan; jumlah hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua bakal pasangan calon sejumlah 3.105 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 4.353 sesuai yang telah ditetapkan.
Sementara jumlah sebaran dukungan hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua bakal pasangan calon tersebar di 7 kecamatan/distrik. Sebaran tersebut lebih dari minimal sebaran 4 kecamatan/distrik sesuai yang ditetapkan.
Adapun rincian hasil verifikasi faktual kesatu adalah; dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1.776 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 3.418 orang. Sementara verifikasi kedua; dukungan yang memenuhi syarat 1.329 dan yang tidak memenuhi syarat 1.300.
Sehingga jumlah total dukungan hasil Ferfak kesatu dan kedua yang memenuhi syarat adalah sebanyak 3.105 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.718. |isw|











KAIMANA NEWS Media Informasi Publik