Home / Polhukam / Rekapitulasi Akhir Hasil Verfak Dukungan RAMBO Tidak Memenuhi Syarat

Rekapitulasi Akhir Hasil Verfak Dukungan RAMBO Tidak Memenuhi Syarat

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menggelar pleno rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Selasa malam.

Dalam rapat pleno dimaksud, disebutkan jumlah dukungan terhadap pasangan calon Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (RAMBO) tidak memenuhi syarat (TMS) minimal, sementara untuk syarat pesebaran dukungan memenuhi syarat.

Pleno rekapitulasi persyaratan dukungan ini ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi faktual (Verfak) tahap 1 dan 2 terhadap syarat dukungan pasangan Rambo.

Penetapan rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual ini dituangkan dalam berita acara Nomor: 2286/PL.02.2-BA/9208/2/2024 tentang rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana, yang ditandatangani komisioner KPU Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  DPC Demokrat Kaimana Resmi Buka Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon

Berdasarkan data hasil rekapitulasi yang tercantum dalam lampiran berita acara dimaksud disebutkan; jumlah hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua bakal pasangan calon sejumlah 3.105 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 4.353 sesuai yang telah ditetapkan.

Sementara jumlah sebaran dukungan hasil verifikasi faktual kesatu dan kedua bakal pasangan calon tersebar di 7 kecamatan/distrik. Sebaran tersebut lebih dari minimal sebaran 4 kecamatan/distrik sesuai yang ditetapkan.

Baca Juga:  Lima Fraksi DPRD Kaimana Setujui Perubahan APBD 2024 Senilai Rp.1,5 Triliun

Adapun rincian hasil verifikasi faktual kesatu adalah; dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 1.776 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 3.418 orang. Sementara verifikasi kedua; dukungan yang memenuhi syarat 1.329 dan yang tidak memenuhi syarat 1.300.

Sehingga jumlah total dukungan hasil Ferfak kesatu dan kedua yang memenuhi syarat adalah sebanyak 3.105 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.718. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Taat Waktu Ajukan Dokumen Rancangan APBD 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun mengingatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *