
KAIMANANEWS.COM – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Kaimana resmi digelar, Kamis (29/2/2024). Rapat dijadwalkan selama beberapa hari hingga 5 Maret 2024.
Rapat terbuka yang digelar di Grand Papua Hotel Kaimana dan dihadiri para anggota PPD dari tujuh Distrik ini, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana.
Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat kabupaten ini digelar mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Dijelaskan, rapat pleno tingkat kabupaten digelar setelah tahapan pungut hitung di tingkat TPS pada 14 Februari dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPD yang digelar 16-28 Februari.
“Sejak 14 Februari pasca pelaksanan pungut hitung di TPS, Panitia Pemilihan Distrik sejak 16 sampai 29 Februari hari ini telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPD. Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten hari ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Utk itu, tanpa membuang waktu rapat pleno terbuka tingkat kabupaten ini saya buka,” ujarnya singkat.
Turut hadir dalam pembukaan rapat pleno terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Kaimana diwakili Kepala Dinas PUPR Agustinus Tangyon, ST, Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH, Kajari Kaimana Anton Markus Londa, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Syafrudin, SH, MH, perwakilan partai politik, para saksi Parpol dan calon, serta tamu undangan lainnya. |RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik