Home / Hukrim / Kejari Kaimana Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi DPMK

Kejari Kaimana Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi DPMK

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SPS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana.

Penetapan SPS sebagai tersangka, Kamis (29/2/2024) malam dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan rangkaian tahapan pemeriksaan hingga menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.

Baca Juga:  Seorang Guru SD di Kaimana Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya

Pantauan media ini, usai ditetapkan sebagai tersangka, sekitar Pukul 20.40 WIT, SPS keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Kaimana menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di halaman kantor.

Sebelum menuju mobil tahanan dengan dikawal sejumlah penyidik, SPS sempat terlihat bersama istri di dalam lobi Kejaksaan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Kaimana Tingkatkan Kegiatan Operasi

Sesudahnya, SPS yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda langsung menaiki mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju tahanan sementara Lapas Kelas III Kaimana.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kaimana. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kejari Kaimana Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan di Salah Satu Lembaga Keuangan Milik Pemerintah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *