
KAIMANANEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Kaimana resmi menetapkan YGL (28) sebagai Tersangka dalam kasus percekcokan yang menyebabkan korban SM (68) meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Kawasan Air Tiba, Kaimana, Papua Barat pekan lalu.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Citra Yuliawanto menerangkan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan hasil visum terhadap korban.
Gelar perkara juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penetapan tersangka. “Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan menetapkan satu orang tersangka berinisial YGL usia 28 tahun. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Citra di Ruang Kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Terkait kronologis kejadian, Iptu Citra menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah saksi sedang menunggu waktu keberangkatan menuju Kampung Kambala. Tersangka datang menghampiri korban hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong.
Tersangka diduga melakukan pemukulan serta mendorong korban hingga terjatuh ke dalam air. Polisi juga telah mendalami dugaan bahwa saat kejadian Tersangka berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Setelah berhasil ditolong, Korban kemudian dibawa ke RSUD, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. “Hasil visum dan keterangan saksi menunjukkan adanya luka pada bagian mulut korban. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, dugaan sementara korban mengalami benturan saat terjatuh ke air yang mengakibatkan luka dan berujung meninggal dunia,” jelas Kasat.
Dalam proses penyidikan lanjutnya, Satreskrim Polres Kaimana telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, serta menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara dengan menghadirkan Tersangka.
“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana pada tahap pertama untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Citra mengatakan, atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi miras dan bisa mengendalikan emosi dalam menghadapi berbagai persoalan. “Jangan sampai pertengkaran yang sebenarnya dapat diselesaikan secara baik-baik, justru berujung pada proses hukum dan merenggut nyawa seseorang,” pungkasnya. |res|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik