
KAIMANANEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Baru, Kaimana.
Pelaku berinisial EP alias A (33) ini ditangkap pada Jumat (12/9/2025) setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian.
Pelaku EP diduga mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna Putih, yang kemudian olehnya dicat menjadi warna hitam. Pelaku ditangkap pada saat sedang bekerja sebagai ojek menggunakan motor curian tersebut di sekitar kampung baru.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Kaimana, Iptu Tri S. Adimasworo, S.TrK., S.I.K. mengatakan, modus dari pelaku dengan menjual motornya kepada korban dengan hanya memberikan 1 kunci motor dan suratnya.
Selang 3 bulan setelah motor tersebut dijual, tepatnya tanggal 14 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT, pelaku menggunakan kunci duplikat mencuri sepeda motor tersebut di rumah korban.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dengan dengan kondisi sudah berubah warna.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Kaimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik