
KAIMANANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana mengungkap dugaan kasus pencurian 8 unit mesin tempel 15 PK merk Yamaha di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kaimana.
Dua terduga pelaku berinisial EN (20) dan MN (53) beserta barang bukti, berhasil diamankan Satreskrim Polres Kaimana. Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Kaimana menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Juli 2026 terkait dugaan pencurian satu unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha di kompleks Air Merah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga, “kata Kapolres Kaimana.
Kata Kapolres dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku mengaku jika telah terlibat dalam pencurian 8 unit mesin tempel lainnya di sejumlah lokasi dalam wilayah Kaimana.
Diungkapkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bersama 3 unit mesin tempel yang diduga merupakan barang hasil curian,
“Kedua terduga pelaku berinisial EN (20) dan MN (53) telah diamankan beserta barang bukti di Polres Kaimana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan maupun lokasi penyimpanan barang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Semoga dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan Polri, dapat menekan angka pencurian, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kaimana tetap aman dan kondusif, ” harapnya. |res|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik