
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana melaksanakan proses penggantian sertipikat tanah milik salah seorang warga yang dilaporkan hilang.
Proses penggantian diawali Pengambilan Sumpah Sertipikat hilang oleh pemilik sertipikat yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana Yuli Randa, S.SiT, Selasa (21/7/2026).
Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana ini adalah proses resmi yang dilakukan untuk mengganti sertipikat tanah yang hilang atau rusak dengan membuat sertipikat baru.
Pengambilan sumpah sertipikat hilang memberikan solusi bagi pemilik tanah yang mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanahnya, sehingga mereka dapat memperoleh dokumen yang sah dan legal sebagai bukti kepemilikan tanah. |rls|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik