Home / Nasional / ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

ATR/BPN dan Kemendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Bagikan Artikel ini:

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Nusron di Jakarta, Senin (10/8/2026) mengatakan bahwa integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” katanya dikutip dari Antara News.

Menteri Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dengan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah.

Baca Juga:  Sekda Kaimana Buka Kegiatan Sidang Sinode VI GPDP se-Tanah Papua

Melalui integrasi, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat. Penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Nusron menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” ujar Menteri Nusron pada kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Energi Nasional, Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina

Adapun kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan itu tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri.

SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP.

Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sekjen ATR/BPN: Pemetaan Bidang Tanah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Bagikan Artikel ini: Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *