Home / Hukrim / Kapolres Kaimana Peringatkan Warga tentang Ancaman Pidana Pembakaran Lahan Minimal 3 Tahun

Kapolres Kaimana Peringatkan Warga tentang Ancaman Pidana Pembakaran Lahan Minimal 3 Tahun

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K menegaskan, sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan telah diatur secara khusus dalam undang-undang. Bahwa ancaman pidana pelaku pembakaran lahan minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun dan ancaman denda 3 miliar hingga 10 miliar rupiah.

Kapolres menyampaikan ini menyikapi maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini di wilayah Kabupaten Kaimana. Akibat kebakaran lahan ini, pihaknya turun tangan langsung melakukan pemadaman.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah secara khusus mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan.

Baca Juga:  Curi 8 Unit Mesin Tempel Merk Yamaha, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Kaimana

“Jadi mau apa pun ceritanya, walaupun itu kebun atau lahan sendiri, termasuk mungkin pihak perusahaan, itu ada ancaman pidananya,” tegasnya saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kaimana, Senin (28/9/2026).

Dijelaskan, aturan terkait pembakar lahan terdapat pada Pasal 69 Ayat 1 Huruf h yang berbunyi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Untuk sanksi pidananya diatur khusus pada pasal 108.

Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pembakaran lahan (merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH) terdiri dari ancaman Pidana Penjara berkisar minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, dan ancaman denda berkisar dari minimal Rp3.000.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000.

Baca Juga:  MEP Akhirnya Dipecat dari Anggota Polri Akibat 3 Kasus Ini

Kapolres meminta semua pihak untuk mengingatkan masyarakat tentang dampak dari pembakaran lahan, selain ada sanksi hukum bagi pelaku, juga berdampak bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak.

“Kami disini minta kepada semua tolong sampaikan ke masyarakat bahwa membuka lahan secara sengaja itu ada ancaman hukuman pidananya. Mau apa pun ceritanya, walupun itu kebun sendiri termasuk mungkin pihak perusahana, itu ada ancaman pidananya,” tegas Kapolres. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan seorang terduga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *