
KAIMANANEWS.COM – Peredaran minuman beralkohol alias minumen keras (Miras) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kaimana. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana bersama tim gabungan melakukan razia di sejumlah kios yang berada di sepanjang Jalan Utarum mulai dari Air Merah hingga Bantemi Dalam (Bandalam), Jumat (2/10/2026).
Razia yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kaimana, Bernadus Cliff O. Kiruwa, S.Sos, melibatkan anggota Satnarkoba Polres Kaimana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop).
Dari razia terhadap sembilan kios, petugas mengamankan sedikitnya 105 botol dan kaleng minuman beralkohol golongan A, B dan C, yang terdiri dari berbagai jenis minuman, 25 botol sopi, serta 30 liter sopi lokal.
Ia mengatakan, razia tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Minuman Beralkohol.
Menurutnya, langkah penertiban dilakukan setelah dalam beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah kecelakaan yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman keras dan mengakibatkan korban jiwa.
“Razia ini merupakan langkah awal. Kami melihat beberapa waktu belakangan ini terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh miras sehingga menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia. Karena itu kami mengambil langkah,” ujar Bernadus saat dikonfirmasi usai razia.

Ia menjelaskan, penertiban menyasar kios-kios yang berada mulai dari kawasan Kroy, Air Merah hingga Bantemin Dalam. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin penjualan.
“Dari Air Merah sampai Bantemin Dalam, ada sembilan kios yang kami razia. Sesuai dengan Perda, minuman yang dilarang pasti akan dimusnahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Danton Satpol PP Kaimana, Lagaligo, menjelaskan bahwa Perda mengatur jenis minuman beralkohol yang dapat beredar berdasarkan golongan dan kadar alkoholnya. Minuman golongan A, B dan C berada dalam pengawasan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Sedangkan minuman golongan D dan E, menurut Lagaligo, merupakan jenis minuman oplosan atau hasil pengolahan tertentu yang dilarang beredar. Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis minuman seperti bir kaleng, vodka, whisky, anggur merah, anggur api hingga sopi.
Lagaligo menyebut, persoalan lainnya ditemukan pada sejumlah kios di kawasan Air Merah. Beberapa pelaku usaha diketahui menjual minuman beralkohol, namun tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Izin usaha yang dimiliki justru tercatat sebagai usaha penjualan sembako.
“Beberapa kios yang berada di sepanjang kompleks Air Merah telah menyalahi aturan karena menjual minuman beralkohol tetapi tidak mempunyai izin. Sementara izin usaha mereka adalah menjual sembako,” jelasnya.
Terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses lebih lanjut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan dokumen perizinan usaha.
Sementara itu, seluruh barang bukti hasil razia untuk sementara telah diamankan di Polres Kaimana. Satpol PP menegaskan penertiban akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan peredaran minuman beralkohol berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. |isw|




KAIMANA NEWS Media Informasi Publik