Home / Hukrim / Polres Kaimana Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

Polres Kaimana Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kaimana melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi  di Kaimana. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (21).

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu, Citra Yuliawanto dan sejumlah penyidik Reskrim Polres Kaimana menyampaikan ini saat menggelar Press Release perkara ini, Jumat (6/11/2026).

Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026), sekitar pukul 08.00 WIT, di Jalan Sapta Taruna, RT 008/RW 002, Kelurahan Krooy. Sepeda motor milik korban bernama Wilian (34) diketahui hilang saat diparkir di pinggir jalan, tepatnya di dekat teras rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan korban, serta petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV), tersangka diketahui berada di sekitar lokasi sepeda motor pada pukul 07.45 WIT. Sekitar pukul 08.00 WIT, tersangka mulai melakukan aksinya dengan mendorong sepeda motor tersebut dari Jalan Sapta Taruna menuju Jalan Casuarina.

Setibanya di salah satu rumah di Jalan Casuarina, tersangka kemudian melepaskan bagian penutup bodi sepeda motor menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya, tersangka menyambungkan kabel starter hingga mesin kendaraan berhasil dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak.

Baca Juga:  Satpol PP Kaimana Amankan Ratusan Botol Miras dari 9 Kios di Air Merah dan Bandalam  

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di salah satu rumah milik keluarganya di Jalan Diponegoro. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di Kampung Lobo.

Setelah menyembunyikan kendaraan tersebut, tersangka berangkat ke Kampung Lobo untuk menghadiri pemakaman salah seorang warga yang meninggal dunia di Kaimana. Sekitar satu minggu kemudian, tersangka kembali ke Kaimana menggunakan kapal perintis. Setibanya di Dermaga Kaimana, tersangka langsung diamankan oleh petugas Unit Reaksi Cepat (URC).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat sepeda motor tersebut disembunyikan. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menemukan dan mengamankan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Dari hasil pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berkapasitas 115 cc, berwarna hitam dengan beberapa bagian bodi berwarna merah muda, bernomor polisi PB 4853 KA.

Selain itu, turut diamankan satu buah inner cover atau penutup bodi bagian dalam, satu buah penutup bodi depan, satu buah rumah lampu depan (headlamp), serta sebilah pisau berbahan logam dengan panjang sekitar 18 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, modus operandi tersangka adalah mendorong sepeda motor dari lokasi parkir, kemudian merusak atau melepaskan bagian penutup bodi dan menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan mesin kendaraan tanpa menggunakan kunci kontak.

Baca Juga:  Curi 8 Unit Sepeda Motor, MYR Warga Kaki Air Kecil Kaimana Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Adapun motif pencurian tersebut, tersangka mengaku ingin menggunakan sepeda motor untuk menjemput pacarnya dan menghadiri pesta di Kampung Baru. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Kaimana untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kaimana juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) sebagai salah satu sarana pengamanan lingkungan.

Polres Kaimana menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |isw| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Isak Waryensi Imbau Masyarakat Kaimana Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi mengimbau masyarakat yang berada di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *