
KAIMANANEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana, Kamis (16/4/2026) mengunjungi sejumlah dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam wilayah Kota Kaimana.
Kunjungan DLH Kaimana ini dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yakob Surbay didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Lorentinus Riwu, serta pihak UPTD Persampahan dan lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, DLH Kaimana yang kedatangannya disambut Koordinator Wilayah SPPG Kaimana, Mohamad Akmal, menyempatkan diri melihat kondisi dapur SPPG, mulai dari ruang pengolahan, sistim Intalasi Pengolahan Air Limba (IPAL) sampai pembuangannya.
Kepala DLH Kaimana, Yakob Surbay saat pertemuan mengatakan pihaknya mendukung penuh hadirnya program yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tegas Surbay, harus memperhatikan regulasi yang sudah diatur, serta mempertimbangkan dampak kesehatan bagi penerima manfaat maupun masyarakat sekitar.
“Semua petunjuk atau regulasi itu harus menjadi paduan kita bersama, karena disitu ada hak dan kewajiban yang harus ditaati supaya aktivitas SPPG ini berjalan baik dan dampaknya dirasakan oleh penerima manfaat,” ujar Surbay sembari mengarahkan pihak pengelolaa SPPG untuk membangun komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Lorentinus Riwu juga menegaskan agar disamping mentaati aturan Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola SPPG juga harus memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Pengolahan Limbah Domestik dan Pengolahan Sampah dari Usaha/Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Ia meminta pengelola SPPG agar masalah IPAL maupun pengelolaan sampah dapat berkoordinasi dengan bidang terkait di Dinas Lingkungan Hidup. “Tujuannya supaya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Kita ingin agar selain kualitas makanannya baik untuk dinikmati oleh penerima manfaat, tetapi juga lingkungan sekitar dapur juga aman dan terjaga kesehatannya,” ungkap Lorentinus.
Menanggapi ini, Koordinator Wilayah SPPG Kaimana, Mohamad Akmal menjelaskan, masalah lingkungan hidup memang merupakan salah satu dari empat sertifikasi yang harus diselesaikan oleh setiap SPPG.
“Untuk SPPG memang salah satu sertifikasi yang harus diselesaikan tentang lingkungan hidup. Kita baru selesaikan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) atau sistem manajemen keamanan pangan untuk mencegah bahaya fisik, kimia, dan mikrobiologis pada makanan. Rencana selanjutnya adalah lingkungan hidup,” ungkapnya.
Ia mengatakan, siap membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Limgkungan Hidup, sehingga pelaksanaan kegiatan SPPG MBG kedepan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat positif bagi semua penerima manfaat. |isw|






KAIMANA NEWS Media Informasi Publik