Home / Berita Utama / Total Dana yang Dialokasikan Langsung ke 84 Kampung di Kaimana Rp.170 Miliar

Total Dana yang Dialokasikan Langsung ke 84 Kampung di Kaimana Rp.170 Miliar

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Total dana tahun 2025 yang langsung dialokasikan ke 84 kampung dalam wilayah Kabupaten Kaimana dan masuk dalam APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) sebesar Rp.170.556.122.100.

Dana ini bersumber dari APBN dalam bentuk Dana Desa sebesar Rp.83.409.793.000, APBD dalam bentuk Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp.84.419.346.600 dan yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp.2.726.982.500.

Besaran dana untuk masing-masing kampung bervariasi, disesuaikan dengan kriteria dan syarat khusus yang ditetapkan dalam setiap pos anggaran. Untuk pencairan tahun 2025 ini, sedang dalam proses pengurusan administrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.PI.,M.M menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait besaran dana yang langsung dialokasikan ke kampung-kampung untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Sepi Akibat Pandemi Covid, SDN 3 Kaimana Jadi Tempat Sasaran Pesta Miras dan Mesum

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2025) Ika Damayanti menjelaskan, dalam proses pencairan dana, Dinas PMK hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi ke BPKAD setelah proses administrasi dari kampung yang akan melakukan pencairan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, dana yang dialokasikan langsung ke 84 kampung dimaksud berasal dari tiga pos anggaran yakni APBN dalam Dana Desa, APBD dalam bentuk ADK dan BHPRD. Besaran dana untuk setiap kampung bervariasi, namun rata-rata setiap kampung mendapat Rp.1 Miliar hingga Rp.2 Miliar.

Baca Juga:  TMMD 109 Kaimana, Medan Berat Tidak Menyurutkan Semangat TNI Membangun Desa

“Dalam pengelolaan dana milik kampung ini, kami dari Dinas PMK hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi setelah semua syarat administrasi dari kampung yang akan melakukan pencairan lengkap. Setelah administrasi lengkap kami rekomendasikan ke BPKAD untuk mereka boleh melakukan pencairan,” terang mantan Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana ini.

Ia juga menjelaskan, pencairan dana setiap tahunnya berlangsung dalam dua tahap. Untuk pengelolaannya, ada pendampingan khusus dari tenaga pendamping desa yang diangkat oleh Kementerian Desa. Tahun ini, pencairan tahap pertama (semester pertama) belum dilakukan karena masih menunggu proses administrasi. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Identifikasi 33 Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah melakukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *