Home / Berita Utama / Kejari Kaimana Sidik Perkara Pekerjaan Rehabilitasi Rumah di Ure, 15 Orang Dimintai Keterangan

Kejari Kaimana Sidik Perkara Pekerjaan Rehabilitasi Rumah di Ure, 15 Orang Dimintai Keterangan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Pekerjaan rehabilitasi rumah senilai Rp.4 Miliar di Kampung Ure, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana resmi ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, Senin (26/9/2022).

Kajari Anton didampingi sejumlah Jaksa menjelaskan, peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah 20 hari lamanya Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan serangkaian proses penyelidikan berkaitan dengan bantuan rehabilitasi rumah layak huni Kampung Ure dengan DIPA APBD-P Tahun 2021 pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Program Menyapu Jalan di Kota Kaimana dan Sekitarnya Dihentikan Sementara

Total dana yang digunakan untuk membiayai pekerjaan rehabilitasi rumah dimaksud terang Kajari, sebesar Rp.4.000.000.0000 yang dibagi menjadi empat paket pekerjaan untuk 19 unit rumah.

“Pada hari ini Senin tanggal 26 September 2022 proses penyelidikan terhadap perkara pekerjaan rehabilitasi rumah senilai Rp.4 Miliar di Kampung Ure, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kajari Anton.

Setelah status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, maka mulai 26 September 2022, penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana mulai melakukan serangkaian pemeriksaan serta tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang perkara untuk menentukan tersangka.

Kajari Anton juga menjelaskan, dalam pemeriksaan awal ada kurang lebih 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi rumah dimaksud.

Baca Juga:  Kepala BLUD UPTD-KKP Kaimana Ajak Masyarakat di 36 Kampung Jaga Kawasan Konservasi

“Mereka dimintai keterangan bukan sebagai saksi, tteapi sebagai pemberi keterangan karena hari ini baru memasuki tahap penyidikan. Nanti setelah tahapan penyidikan ini jalan baru ada pemeriksaan saksi,” terang Kajari sembari menambahkan sebelum memasuki tahun 2023, sudah ada penetapan tersangka dan putusan pengadilan.

Ia juga mengharapkan dukungan dari semua pihak agar kasus ini cepat terungkap. Sementara terkait berapa besar kerugian negara atas perkara ini, Anton Londa mengatakan akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan berjalan. |FRJ|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Buka Kegiatan Advokasi Puspaga, Bupati Kaimana: Orang Tua Harus Jadi Pelindung Pertama Anak

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Jumat (11/9/2026) membuka secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *